nebisidem.com
Home » Arsip Berita » Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural

Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural

nebisidem21 01 Oct 2024 4

nebisidem.com – Hukum merupakan sebuah produk budaya. Hal ini berarti hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur atau budaya hukum. Adanya kultur atau budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum diantara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Jadi perlu adanya gagasan menciptakan budaya hukum masyarakat Indonesia yang mengedepankan kesadaran untuk bertindak, berbuat, dan berperilaku atas dasar hukum yang seharusnya.

Dalam hal ini, keberadaan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat multikultural menjadi suatu hal yang sangat penting keberadaannya, dan upaya pemerintah dalam pembangunan hukum nasional juga merupakan komponen yang harus dipahami. Empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan merupakan komponen esensial dari multikulturalisme. Hukum, di sisi lain, tumbuh dan berkembang seiring dengan masyarakat. Dimanapun hukum bekerja, hukum harus selalu terhubung dengan masyarakat.

Hukum dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola perilakunya. Hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku atau tidak lebih dari sebuah cerminan realita di dalam kehidupan sosial. Artinya, variabel-variabel non-hukum seperti nilai-nilai, sikap, dan cara pandang masyarakat, kadang-kadang dikenal sebagai budaya hukum, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hukum. Karena adanya budaya hukum ini, hukum diterapkan secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda.

Lawrence M. Friedman menjelaskan ada 3 (tiga) unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem.

Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan. Akar dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Banyaknya struktur kebudayaan ini disebabkan banyaknya suku bangsa yang mempunyai struktur budaya sendiri, yang berbeda dengan budaya suku bangsa lain. Pada hakikatnya, konsep masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak suku bangsa dan budaya dengan beragam adat istiadat. Dalam kerangka hidup bersama berdampingan satu sama lain yang sederajat dan saling berinterseksi dalam suatu tatanan kesatuan sosial politik. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Ini dibuktikan dengan banyaknya suku dan kebudayaan.

Masalah pembudayaan hukum dalam masyarakat bukan saja menjadi persoalan bagi kalangan yang membedakan atau mempertentangkan hukum dan masyarakat, akan tetapi juga kalangan yang membedakan kaidah dengan fakta. Problematikanya sebenarnya berkisar pada bagaimana membudayakan suatu sistem hukum yang diimport dari masyarakat lain atau bagaimana cara melembagakan sistem hukum yang di Introdukser oleh golongan yang berkuasa problem tersebut harus diatasi apabila yang menjadi tujuan adalah mengefektifkan hukum.1

Apa yang dimaksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum.2

Menurut Parsudi Suparlan bahwa Multikulturalisme adalah adanya politik universalisme yang menekankan harga diri kulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan semua manusia, serta hak akan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun dan kewajiban yang sama secara kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan agama, bersamaan dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai kebudayaan saling beriringan, melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan (fleksibel) dalam percaturan hidup sehari-hari.

Dalam hal ini, keberadaan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat multikultural menjadi suatu hal yang sangat penting keberadaannya, dan upaya pemerintah dalam pembangunan hukum nasional juga merupakan komponen yang harus dipahami. Empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan merupakan komponen esensial dari multikulturalisme. Hukum, di sisi lain, tumbuh dan berkembang seiring dengan masyarakat. Dimanapun hukum bekerja, hukum harus selalu terhubung dengan masyarakat.

Hukum dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola perilakunya. Hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku atau tidak lebih dari sebuah cerminan realita di dalam kehidupan sosial. Artinya, variabel-variabel non-hukum seperti nilai-nilai, sikap, dan cara pandang masyarakat, kadang-kadang dikenal sebagai budaya hukum, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hukum. Karena adanya budaya hukum ini, hukum diterapkan secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda.

Pembangunan hukum nasional tidak hanya menyangkut materi hukum, struktur hukum tetapi juga masalah peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Adanya kesadaran hukum yang tidak tunggal di dalam masyarakat majemuk harus diakui bahwasannya perbedaan-perbedaan yang ada tidak boleh diremehkan. Kualitas budaya hukum menentukan kualitas penegakan hukum. Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam budaya tertentu.

Ketika budaya belum berubah, aturan dan sistem tidak akan berjalan sesuai harapan. Perlukah budaya hukum dalam masyarakat multikultural? bukankah hukum merupakan bagian dari kebudayaan,pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak perlu timbul oleh karena kebudayaan mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan demikian pula halnya dengan hukum.

Maksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya di artikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum. 

Kesimpulan :

Hubungan sistem hukum dan budaya hukum dalam masyarakat multikultural sangat berkaitan erat dan tidak dapat terpisahkan. Hukum merupakan sebuah produk budaya. Hal ini berarti hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur atau budaya hukum. Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.

Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang menjelaskan ada 3 (tiga) unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem.

  1. Syafruddin Makmur, Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. II No. 2 Desember 2015. ISSN: 2356-1459 – 405, hal 13 ↩︎
  2. Ibid ↩︎

Disarikan tim nebisidem.com dari berbagai sumber dan referensi terpercaya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

nebisidem21

29 Apr 2026

Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan tersangka …

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan

nebisidem21

20 Oct 2024

nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …

Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.

Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …

Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …

Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …