nebisidem.com
Home » Arsip Berita » Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

nebisidem21 17 Oct 2024 3

nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut :

  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian daan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 ayat (2) KUHAP.

Selain jelas dasar dan alasannya, isi putusan praperadilan juga harus memuat hal sebagai berikut :

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak saha; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
  2. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  3. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  4. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan dari siapa benda itu disita.
  5. ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian daan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 77 KUHAP.dan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 95 KUHAP.

Terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidaka dapat diajukan banding, terkecuali atas putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan, ketentuan pasal 83 KUHAP.

Sumber : KUHAP

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

nebisidem21

29 Apr 2026

Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan tersangka …

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan

nebisidem21

20 Oct 2024

nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …

Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.

Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …

Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …

Praperadilan Dalam KUHAP

nebisidem21

16 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 bagian kesatu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, tentang : Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dan dibantu oleh seorang panitera. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya …