Home » Arsip Berita » Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

nebisidem21 29 Apr 2026 31

Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Kewenangan Pemanggilan Seseorang oleh Penyidik dalam rangka penyidikan

Tugas dan wewenang penyidik salahsatunya adalah melakukan upaya paksa sesuai pasal 7 ayat 1 huruf f KUHAP. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 22 KUHAP menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Berdasarkan ketentuan ini, maka penyidik berwenang memanggil atau mendatangi setiap orang meskipun status hukum orang yang dipanggil belum diberikan penyidik dengan pembatasan selama tindakan penyidik tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan.

Dalam ketentuan pasal 26 KUHAP penyidik berwenang memanggil tersangka dan atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Selanjutnya prosedur pemanggilan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat (1) Perkap 6 Tahun 2019  bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah penyidikan. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Meskipun tidak terdapat ketentuan tegas mengenai jangka waktu pemanggilan seseorang oleh penyidik, namun pasal 17 ayat (2) Perkap 6 Tahun 2019 telah cukup mengatur proses pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, hal mana ketentuan dimaksud merujuk pasal 278 KUHAP yang menegaskan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.

Demikian pula proses pemanggilan dalam tahap penuntutan di persidangan yang seolah-olah memiliki frasa berbeda dengan pemanggilan dalam tahap penyidikan. Pasal 200 ayat (3) KUHAP dalam penjelasannya bahwa pemanggilan yang sah dilakukan dengan surat panggilan dan surat panggilan diterima oleh terdakwa dan saksi dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum siding dimulai.

Penjelasan pasal 200 ayat (3) berbunyi :

Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.

Kesimpulan Singkat

Pemanggilan seseorang oleh penyidik menurut KUHAP dan Perkap dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Maka merujuk pasal 278 ayat (1) KUHAP dan penjelasan pasal 200 ayat (3) KUHAP, jangka waktu yang wajar adalah jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pemeriksaan dimulai. (Tim)

Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan

nebisidem21

20 Oct 2024

nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …

Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.

Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …

Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …

Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …

Praperadilan Dalam KUHAP

nebisidem21

16 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 bagian kesatu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, tentang : Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dan dibantu oleh seorang panitera. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya …