Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Kewenangan Pemanggilan Seseorang oleh Penyidik dalam rangka penyidikan

Tugas dan wewenang penyidik salahsatunya adalah melakukan upaya paksa sesuai pasal 7 ayat 1 huruf f KUHAP. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 22 KUHAP menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Berdasarkan ketentuan ini, maka penyidik berwenang memanggil atau mendatangi setiap orang meskipun status hukum orang yang dipanggil belum diberikan penyidik dengan pembatasan selama tindakan penyidik tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan.

Dalam ketentuan pasal 26 KUHAP penyidik berwenang memanggil tersangka dan atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Selanjutnya prosedur pemanggilan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat (1) Perkap 6 Tahun 2019  bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah penyidikan. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Meskipun tidak terdapat ketentuan tegas mengenai jangka waktu pemanggilan seseorang oleh penyidik, namun pasal 17 ayat (2) Perkap 6 Tahun 2019 telah cukup mengatur proses pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, hal mana ketentuan dimaksud merujuk pasal 278 KUHAP yang menegaskan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.

Demikian pula proses pemanggilan dalam tahap penuntutan di persidangan yang seolah-olah memiliki frasa berbeda dengan pemanggilan dalam tahap penyidikan. Pasal 200 ayat (3) KUHAP dalam penjelasannya bahwa pemanggilan yang sah dilakukan dengan surat panggilan dan surat panggilan diterima oleh terdakwa dan saksi dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum siding dimulai.

Penjelasan pasal 200 ayat (3) berbunyi :

Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.

Kesimpulan Singkat

Pemanggilan seseorang oleh penyidik menurut KUHAP dan Perkap dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Maka merujuk pasal 278 ayat (1) KUHAP dan penjelasan pasal 200 ayat (3) KUHAP, jangka waktu yang wajar adalah jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pemeriksaan dimulai. (Tim)

Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *