
Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
Kewenangan Pemanggilan Seseorang oleh Penyidik dalam rangka penyidikan
Tugas dan wewenang penyidik salahsatunya adalah melakukan upaya paksa sesuai pasal 7 ayat 1 huruf f KUHAP. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 22 KUHAP menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.
Berdasarkan ketentuan ini, maka penyidik berwenang memanggil atau mendatangi setiap orang meskipun status hukum orang yang dipanggil belum diberikan penyidik dengan pembatasan selama tindakan penyidik tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan.
Dalam ketentuan pasal 26 KUHAP penyidik berwenang memanggil tersangka dan atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Selanjutnya prosedur pemanggilan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat (1) Perkap 6 Tahun 2019 bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah penyidikan. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Meskipun tidak terdapat ketentuan tegas mengenai jangka waktu pemanggilan seseorang oleh penyidik, namun pasal 17 ayat (2) Perkap 6 Tahun 2019 telah cukup mengatur proses pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, hal mana ketentuan dimaksud merujuk pasal 278 KUHAP yang menegaskan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
Demikian pula proses pemanggilan dalam tahap penuntutan di persidangan yang seolah-olah memiliki frasa berbeda dengan pemanggilan dalam tahap penyidikan. Pasal 200 ayat (3) KUHAP dalam penjelasannya bahwa pemanggilan yang sah dilakukan dengan surat panggilan dan surat panggilan diterima oleh terdakwa dan saksi dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum siding dimulai.
Penjelasan pasal 200 ayat (3) berbunyi :
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Kesimpulan Singkat
Pemanggilan seseorang oleh penyidik menurut KUHAP dan Perkap dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Maka merujuk pasal 278 ayat (1) KUHAP dan penjelasan pasal 200 ayat (3) KUHAP, jangka waktu yang wajar adalah jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pemeriksaan dimulai. (Tim)
Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn
nebisidem21
20 Oct 2024
nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …
nebisidem21
18 Oct 2024
nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
nebisidem21
18 Oct 2024
nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …
nebisidem21
16 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 bagian kesatu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, tentang : Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dan dibantu oleh seorang panitera. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya …
07 Feb 2024 125 views
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and …
07 Feb 2024 81 views
TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can …
07 Feb 2024 76 views
Gaza is in ruins, with Israeli forces laying siege to the entire strip and leveling swaths of the enclave. An estimated 80% of its population of 2.2 million has been displaced — the majority now trapped in the south, increasingly pressed toward the Rafah border with Egypt. Palestinians in Gaza say life has become a …
07 Feb 2024 76 views
President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his …
07 Feb 2024 75 views
The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and financed Hamas, and other Hamas leaders, experts said. Al-Arouri, the commander of Hamas’ military wing in the West Bank and deputy chairman of the group’s political bureau, was a …
Comments are not available at the moment.