nebisidem.com
Home » Arsip Berita » Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

nebisidem21 01 Oct 2024 2

nebisidem.com – Indonesia kerap direpresentasikan sebagai suatu mosaik budaya, potongan-potongan budaya yang direkat-rekatkan menjadi sebuah lukisan budaya yang besar dan utuh yang kerap diberi label “kebudayaan nasional”. Potongan-potongan tersebut diasumsikan sebagai “puncak-puncak kebudayaan berbagai daerah” yang ada dalam wilayah negara Indonesia.

Sebagai rumah untuk lebih dari 700 bahasa daerah, 300 suku bangsa, lima agama besar, dan 13.000-an pulau, godaan untuk menganggap Indonesia sebagai sebuah negara atau masyarakat multikultural memang besar dan amat mudah untuk terjatuh ke dalamnya.1 Kemajemukan budaya telah ada di bumi Nusantara bahkan sebelum Indonesia sebagai sebuah nation state modern lahir. Maka, kedengarannya cukup masuk akal apabila kadang-kadang ada klaim bahwa multikulturalisme sudah merupakan warisan luhur budaya bangsa sejak dahulu kala.2

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya (culture) dapat sebagai pikiran, akal budi, hasil. Sedangkan membudayakan berarti mengajarkan supaya mempunyai budaya, mendidik upaya berbudaya, membiasakan sesuatu yang baik sehingga berbudaya. Dalam bahasa Sansekerta kata kebudayaan berasal dari kata budh yang berarti akal, yang kemudian menjadi kata budhi atau bhudaya sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil pemikiran atau akal manusia. Pendapat lain mengatakan bahwa budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi adalah akal yang merupakan unsur rohani dalam kebudayaan, sedangkan daya adalah perbuatan atau ikhtiar sebagai unsur jasmani. Sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil dari akal dan ikhtiar manusia.3

Pengertian budaya atau kebudayaan menurut beberapa ahli sebagaimana disebutkan oleh Elly. M. Setiadi, sebagai berikut :4

  1. E. B Tylor (1832-1917), budaya adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, adat istiadat, dan kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
  2. R. Linton (1893-1953), kebudayaan dapat dipandang sebagai konfigurasi tingkah laku yang dipelajari, di mana unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh anggota masyarakat lainnya.
  3. Herkovits (1985-1963), kebudayaan adalah bagian dari2 Budaya Hukum lingkungan hidup yang diciptakan oleh manusia.

Menurut Parsudi Suparlan bahwa Multikulturalisme adalah adanya politik universalisme yang menekankan harga diri kulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan semua manusia, serta hak akan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun dan kewajiban yang sama secara kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan agama, bersamaan dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai kebudayaan saling beriringan, melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan (fleksibel) dalam percaturan hidup sehari-hari.

Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mozaik.

Hukum merupakan sebuah produk budaya. Hal ini berarti hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum seperti nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur atau budaya hukum. Adanya kultur atau budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Hukum selalu tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Jadi perlu adanya gagasan menciptakan budaya hukum masyarakat Indonesia yang mengedepankan kesadaran untuk bertindak, berbuat, dan berperilaku atas dasar hukum yang seharusnya.

Dalam hal ini, keberadaan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat multikultural menjadi suatu hal yang sangat penting keberadaannya, dan upaya pemerintah dalam pembangunan hukum nasional juga merupakan komponen yang harus dipahami. Empati, solidaritas, keadilan sosial, dan keadilan merupakan komponen esensial dari multikulturalisme. Hukum, disisi lain, tumbuh dan berkembang seiring dengan masyarakat. Dimanapun hukum bekerja, hukum harus selalu terhubung dengan masyarakat.

Hukum dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola perilakunya. Hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku atau tidak lebih dari sebuah cerminan realita di dalam kehidupan sosial. Artinya, variabel-variabel non-hukum seperti nilai-nilai, sikap, dan cara pandang masyarakat, kadang-kadang dikenal sebagai budaya hukum, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hukum. Karena adanya budaya hukum ini, hukum diterapkan secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda.

  1. Syafruddin Makmur, Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. II No. 2 Desember 2015. ISSN: 2356-1459 – 405 ↩︎
  2. Ibid ↩︎
  3. Prof. Dr. MD. Shodiq, S.H.,M.H, Budaya Hukum, Solok,   PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2023, hal 1 ↩︎
  4. Ibid ↩︎

Disarikan tim nebisidem.com dari berbagai sumber dan referensi terpercaya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

nebisidem21

29 Apr 2026

Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan tersangka …

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan

nebisidem21

20 Oct 2024

nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …

Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.

Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

nebisidem21

18 Oct 2024

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …

Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …

Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

nebisidem21

17 Oct 2024

nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …