Skip to content
nebisidem.com
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
    • Hukum
    • Opini
    • Edukasi
  • Peraturan
  • Download
Menu
nebisidem.com

Bekerjanya Hukum Dalam Budaya Masyarakat Multikultural

Posted on October 1, 2024October 1, 2024 by nebisidem.com

nebisidem.com – Robert B. Seidman menyatakan bahwa “the law of the noon transferability of law” (hukum tentang tidak dapat ditransfernya hukum). Pada prinsipnya teori ini menyatakan bahwa “tidak semua aturan yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu dapat ditransfer dan berlaku dengan baik pada masyarakat lain karena adanya perbedaan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat bersangkutan.1

Dari uraian diatas maka dapat dipahami bahwa efektif berlakunya hukum sangat ditentukan oleh “culture”  bagaimana hukum itu dapat diterima oleh masyarakat karena sejalan dengan nilai, budaya, sistem yang hidup dalam masyarakat.

Bahwa basis bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien. Peraturan dikeluarkan diharapkan sesuai dengan keinginan, tetapi efek dari perturan tersebut tergantung dari kekuatan sosial seperti budaya hukumnya baik, maka hukum akan bekerja dengan baik pula, tetapi sebaliknya apabila kekuatannya berkurang atau tidak ada maka hukum tidak akan bisa berjalan. Karena masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum.

Menurut Robert B. Seidman, untuk melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari 3 (tiga) elemen, yaitu:2

  1. Lembaga pembuat peraturan;
  2. Lembaga pelaksana peraturan; dan
  3. Pemangku peraturan.

Tiga elemen tersebut, disebut dengan proses pembuatan hukum; proses penegakan hukum; dan pemakai hukum, merupakan hal yang sangat penting untuk menilai berfungsinya hukum atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hukum diharapkan dapat berfungsi optimal, dan bekerja dengan baik dalam masyarakat, serta harus diperhatikan secarasungguh-sungguh.

Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. Secara realitas sosial, keberadaan sistem hukum yang terdapat dalam masyarakat mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh, apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik itu secara evolusi maupun revolusi. Pendekatan model Robert B. Seidman bertumpu pada fungsinya hukum, berada dalam keadaan seimbang.Artinya hukum akan dapat bekerja dengan baik dan efektif dalam masyarakat yang diaturnya.

  1. https://www.scribd.com/document/367243808/Teori-Robert-B-Seidman , diakses pada tanggal 31 Oktober 2023. ↩︎
  2. Ibid ↩︎

Disarikan dari berbagai sumber tim nebisidem.com

Bagikan:
  • Messenger
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Gmail
  • Facebook
    0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Pos Terbaru

  • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP BaruApril 29, 2026
  • nebisidem.com
    Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap TerabaikanOctober 20, 2024
  • nebisidem.com
    Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024October 18, 2024
  • nebisidem.com
    Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAPOctober 18, 2024
No comments to show.

Arnold M. Rose budaya hukum budaya hukum indonesia budaya masyarakat multikultural Business cinema dowload kuhp baru hak terdakwa dan tersangka health Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum hukim pidana hukum pidana hukumpidana jaksa Keadilan Restoratif komponen sistem hukum KUHAP kuhap baru kuhp baru Lawrence M. Friedman masyarakat multikultural Mengadili Perkara restoratif penegakana hukum pengadilan pengeroyokan penuntut umum penyelidik penyidik peran budaaya hukum perma 1 tahun 2024 polisi polri pornografi Praperadilan Robert B. Seidman ryanto sirait sistem hukum sport surat panggilan polisi Tech terdakwa tersangka travel wewenang pengadilan world

Rating
5.0

nebisidem.com

Literasi Hukum Indonesia

    Navigasi

    • Kontak Kami
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
    • Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan
    • Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024
    • Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    ©2026 nebisidem.com | Design: Newspaperly WordPress Theme