Skip to content
nebisidem.com
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
    • Hukum
    • Opini
    • Edukasi
  • Peraturan
  • Download
Menu
nebisidem.com

Rumusan Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan Dalama KUHP

Posted on April 19, 2024October 18, 2024 by nebisidem.com

nebisidem.com – Pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperdulikan aturan hukum yang ada menggunakan cara kekerasan serta pelaku kekerasan tersebut lebih dari satu orang. Tindak pidana pengeroyokan biasanya dilakukan lebih dari satu orang pelaku dan sudah direncanakan menggunakan alat seperti balok, kayu atau senjata tajam lainnya.

Penggunaan kekerasan oleh seseorang atau bersama-sama terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian.

Tindak pidana pengeroyokan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUH Pidana terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1). Unsur Subjektif :

  • Barang Siapa
  • Yang dimuka Umum.
  • Bersama-sama.
  • Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang.

2) Unsur Objektif :

  • Dengan sengaja

Menurut Buku KUHP pidana Karangan R. SOESILO cetakan ke enam mengemukakan yang dilarang dalam pasal 170 KUHP adalah :

  1. Melakukan kekerasan. kekerasan terdapat dalam pasal 89 KUHPidana yaitu yang disamakan
    melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Akan tetapi dapat pula kurang daripada itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu atau rumah, atau membuang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang.
  2. Kekerasan itu harus dilakukan bersama-sama artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Orang-orang yang hanya mengikuti dan tidak benarbenar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan dalam pasal ini.
  3. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang. Hewan atau binatang masuk pula dalam pengertian barang. Pasal ini tidak membatasi, bahwa orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan orang lain, sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiri sebagai tujuan, kalau sebagaai alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
  4. Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. Dimuka umum artinya ditempat publik dapat melihatnya.

Sumber : KUHP dan berbagai sumber

Bagikan:
  • Messenger
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Gmail
  • Facebook
    0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Pos Terbaru

  • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP BaruApril 29, 2026
  • nebisidem.com
    Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap TerabaikanOctober 20, 2024
  • nebisidem.com
    Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024October 18, 2024
  • nebisidem.com
    Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAPOctober 18, 2024
No comments to show.

Arnold M. Rose budaya hukum budaya hukum indonesia budaya masyarakat multikultural Business cinema dowload kuhp baru hak terdakwa dan tersangka health Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum hukim pidana hukum pidana hukumpidana jaksa Keadilan Restoratif komponen sistem hukum KUHAP kuhap baru kuhp baru Lawrence M. Friedman masyarakat multikultural Mengadili Perkara restoratif penegakana hukum pengadilan pengeroyokan penuntut umum penyelidik penyidik peran budaaya hukum perma 1 tahun 2024 polisi polri pornografi Praperadilan Robert B. Seidman ryanto sirait sistem hukum sport surat panggilan polisi Tech terdakwa tersangka travel wewenang pengadilan world

Rating
5.0

nebisidem.com

Literasi Hukum Indonesia

    Navigasi

    • Kontak Kami
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
    • Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan
    • Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024
    • Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    ©2026 nebisidem.com | Design: Newspaperly WordPress Theme