Bekerjanya Hukum Dalam Budaya Masyarakat Multikultural

nebisidem.comnebisidem.com/ / ilustrasi

nebisidem.com – Robert B. Seidman menyatakan bahwa “the law of the noon transferability of law” (hukum tentang tidak dapat ditransfernya hukum). Pada prinsipnya teori ini menyatakan bahwa “tidak semua aturan yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu dapat ditransfer dan berlaku dengan baik pada masyarakat lain karena adanya perbedaan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat bersangkutan.1

Dari uraian diatas maka dapat dipahami bahwa efektif berlakunya hukum sangat ditentukan oleh “culture”  bagaimana hukum itu dapat diterima oleh masyarakat karena sejalan dengan nilai, budaya, sistem yang hidup dalam masyarakat.

Bahwa basis bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien. Peraturan dikeluarkan diharapkan sesuai dengan keinginan, tetapi efek dari perturan tersebut tergantung dari kekuatan sosial seperti budaya hukumnya baik, maka hukum akan bekerja dengan baik pula, tetapi sebaliknya apabila kekuatannya berkurang atau tidak ada maka hukum tidak akan bisa berjalan. Karena masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum.

Menurut Robert B. Seidman, untuk melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari 3 (tiga) elemen, yaitu:2

  1. Lembaga pembuat peraturan;
  2. Lembaga pelaksana peraturan; dan
  3. Pemangku peraturan.

Tiga elemen tersebut, disebut dengan proses pembuatan hukum; proses penegakan hukum; dan pemakai hukum, merupakan hal yang sangat penting untuk menilai berfungsinya hukum atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hukum diharapkan dapat berfungsi optimal, dan bekerja dengan baik dalam masyarakat, serta harus diperhatikan secarasungguh-sungguh.

Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. Secara realitas sosial, keberadaan sistem hukum yang terdapat dalam masyarakat mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh, apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik itu secara evolusi maupun revolusi. Pendekatan model Robert B. Seidman bertumpu pada fungsinya hukum, berada dalam keadaan seimbang.Artinya hukum akan dapat bekerja dengan baik dan efektif dalam masyarakat yang diaturnya.

  1. https://www.scribd.com/document/367243808/Teori-Robert-B-Seidman , diakses pada tanggal 31 Oktober 2023. ↩︎
  2. Ibid ↩︎

Disarikan dari berbagai sumber tim nebisidem.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *