Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Sesuai KUHAP

nebisidem.compalu hakim/ ilustrasi

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.

Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut :

  1. Pengadilan Negeri (Pasal 84, pasal 85, pasal 86)

Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada menteri kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 KUHAP untuk mengadili perkara yang dimaksud.

apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.

  1. Pengadilan Tinggi (Pasal 87)

Pengadilan Tinggi berwenang mengadili Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

  1. Mahkamah Agung (pasal 88)

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan Kasasi.

Sumber : KUHAP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *