nebisidem.com – Pengeroyokan adalah tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperdulikan aturan hukum yang ada menggunakan cara kekerasan serta pelaku kekerasan tersebut lebih dari satu orang. Tindak pidana pengeroyokan biasanya dilakukan lebih dari satu orang pelaku dan sudah direncanakan menggunakan alat seperti balok, kayu atau senjata tajam lainnya.
Penggunaan kekerasan oleh seseorang atau bersama-sama terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian.
Tindak pidana pengeroyokan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUH Pidana terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
1). Unsur Subjektif :
- Barang Siapa
- Yang dimuka Umum.
- Bersama-sama.
- Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang.
2) Unsur Objektif :
- Dengan sengaja
Menurut Buku KUHP pidana Karangan R. SOESILO cetakan ke enam mengemukakan yang dilarang dalam pasal 170 KUHP adalah :
- Melakukan kekerasan. kekerasan terdapat dalam pasal 89 KUHPidana yaitu yang disamakan
melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Akan tetapi dapat pula kurang daripada itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu atau rumah, atau membuang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang. - Kekerasan itu harus dilakukan bersama-sama artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Orang-orang yang hanya mengikuti dan tidak benarbenar turut melakukan kekerasan, tidak dapat turut dikenakan dalam pasal ini.
- Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang. Hewan atau binatang masuk pula dalam pengertian barang. Pasal ini tidak membatasi, bahwa orang (badan) atau barang itu harus kepunyaan orang lain, sehingga milik sendiri masuk pula dalam pasal ini, meskipun tidak akan terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya sendiri sebagai tujuan, kalau sebagaai alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
- Kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. Dimuka umum artinya ditempat publik dapat melihatnya.
Sumber : KUHP dan berbagai sumber