Praperadilan Dalam KUHAP

nebisidem.comnebisidem.com/ / ilustrasi

nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 bagian kesatu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntuan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dan dibantu oleh seorang panitera.

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya, ketentuan pasal 79 KUHAP.

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya, ketentuan pasal 80 KUHAP.

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya, ketentuan pasal 81 KUHAP.

Sumber : KUHAP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *