
Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP
nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu.
Penyelidik
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia1.
a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :2
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :3
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
- Pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut diatas, Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik4.
Penyidik
Penyidik adalah 5:
- Pejabat polisi negara Republik Indonesia; dan
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
(1) Penyidik Pejabat Polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang 6 :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat polisi 7 dan dalam melakukan tugasnya sebagaimana tersebut diatas penyidik Penyidik Pejabat Polisi dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Penyelidik dan Penyidik Pejabat Polisi mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang8.
Penyidik Pembantu
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan9. Syarat kepangkatan Penyidik dan Penyidik Pembantu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik10. dan Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum11.
Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jelas dimana perbedaan penyelidik dan penyidik baik syarat formil maupun dalam bentuk kewenangan yang dimiliki. KUHAP dengan jelas mengatur siapa penyelidik dan siapa penyidik termasuk kewenangan yang dimiliki oleh penyelidik dan penyidik tersebut.
nebisidem21
29 Apr 2026
Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan tersangka …
nebisidem21
20 Oct 2024
nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …
nebisidem21
18 Oct 2024
nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …
nebisidem21
16 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 bagian kesatu Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan, tentang : Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dan dibantu oleh seorang panitera. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya …
07 Feb 2024 98 views
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and …
07 Feb 2024 56 views
TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can …
07 Feb 2024 55 views
The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and financed Hamas, and other Hamas leaders, experts said. Al-Arouri, the commander of Hamas’ military wing in the West Bank and deputy chairman of the group’s political bureau, was a …
07 Feb 2024 47 views
President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his …
07 Feb 2024 39 views
Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in …
Comments are not available at the moment.