Skip to content
nebisidem.com
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
    • Hukum
    • Opini
    • Edukasi
  • Peraturan
  • Download
Menu
nebisidem.com

Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

Posted on October 18, 2024October 20, 2024 by nebisidem.com

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu.

Penyelidik 

Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia1.

a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :2

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Mencari keterangan dan barang bukti;
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :3

  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut diatas, Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik4.

Penyidik 

Penyidik adalah 5:

  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia; dan
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang

(1) Penyidik Pejabat Polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang 6 :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat polisi 7 dan dalam melakukan tugasnya sebagaimana tersebut diatas penyidik Penyidik Pejabat Polisi dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Penyelidik dan Penyidik Pejabat Polisi mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang8.

Penyidik Pembantu

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan9. Syarat kepangkatan Penyidik dan Penyidik Pembantu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik10. dan Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum11.

Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jelas dimana perbedaan penyelidik dan penyidik baik syarat formil maupun dalam bentuk kewenangan yang dimiliki. KUHAP dengan jelas mengatur siapa penyelidik dan siapa penyidik termasuk kewenangan yang dimiliki oleh penyelidik dan penyidik tersebut.

  1. Pasal 4 KUHAP ↩︎
  2. Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP ↩︎
  3. Ibid, huruf b ↩︎
  4. Ibid, ayat (2) ↩︎
  5. Pasal 6 KUHAP ↩︎
  6. Pasal 7 ayat (1) KUHAP ↩︎
  7. pasal 7 ayat (2) KUHAP ↩︎
  8. pasal 9 KUHAP ↩︎
  9. Pasal 10 KUHAP ↩︎
  10. Pasal 11 KUHAP ↩︎
  11. Pasal 12 KUHAP ↩︎
Bagikan:
  • Messenger
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Gmail
  • Facebook
    0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Pos Terbaru

  • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP BaruApril 29, 2026
  • nebisidem.com
    Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap TerabaikanOctober 20, 2024
  • nebisidem.com
    Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024October 18, 2024
  • nebisidem.com
    Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAPOctober 18, 2024
No comments to show.

Arnold M. Rose budaya hukum budaya hukum indonesia budaya masyarakat multikultural Business cinema dowload kuhp baru hak terdakwa dan tersangka health Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum hukim pidana hukum pidana hukumpidana jaksa Keadilan Restoratif komponen sistem hukum KUHAP kuhap baru kuhp baru Lawrence M. Friedman masyarakat multikultural Mengadili Perkara restoratif penegakana hukum pengadilan pengeroyokan penuntut umum penyelidik penyidik peran budaaya hukum perma 1 tahun 2024 polisi polri pornografi Praperadilan Robert B. Seidman ryanto sirait sistem hukum sport surat panggilan polisi Tech terdakwa tersangka travel wewenang pengadilan world

Rating
5.0

nebisidem.com

Literasi Hukum Indonesia

    Navigasi

    • Kontak Kami
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
    • Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan
    • Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024
    • Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    ©2026 nebisidem.com | Design: Newspaperly WordPress Theme