Acara Pemeriksaan Praperadilan Sesuai KUHAP

nebisidem.comdewi keadilan / ilustrasi

nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut :

  1. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  2. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian daan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
  3. pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
  4. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
  5. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 ayat (2) KUHAP.

Selain jelas dasar dan alasannya, isi putusan praperadilan juga harus memuat hal sebagai berikut :

  1. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak saha; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
  2. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  3. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  4. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan dari siapa benda itu disita.
  5. ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan; permintaan ganti kerugian daan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 77 KUHAP.dan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 95 KUHAP.

Terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidaka dapat diajukan banding, terkecuali atas putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan, ketentuan pasal 83 KUHAP.

Sumber : KUHAP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *