nebisidem.com – Apa yang dimaksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum.1
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan. Akar dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Banyaknya struktur kebudayaan ini disebabkan banyaknya suku bangsa yang mempunyai struktur budaya sendiri, yang berbeda dengan budaya suku bangsa lain. Pada hakikatnya, konsep masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak suku bangsa dan budaya dengan beragam adat istiadat. Dalam kerangka hidup bersama berdampingan satu sama lain yang sederajat dan saling berinterseksi dalam suatu tatanan kesatuan sosial politik. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Ini dibuktikan dengan banyaknya suku dan kebudayaan.2
Pada pembentukan hukum yang orientasinya tertuju pada perbuatan, maka fokus utamannya adalah apakah yang terjadi didalam kenyataan, menurut Arnold M. Rose, pola-pola interaksi sosial didalam masyarakat dapat digolongkan ke dalam:
- Pola tradisional yang terjadi apabila warga masyarakat diperikelakuan terhadap warga-warga lainnya atas dasar norma dan kaidah dan nilai sama sebagaimana diajarkan oleh warga masyarakat.
- Pola Audience yaitu interaksi yang didasarkan pada pengertian yang sama yang diajarkan oleh suatu sumber secara individual.
- Pola publik yang merupakan interaksi yang didasarkan pada pengertian-pengertian sama yang diperoleh melalui komunikasi langsung.
- Pola Crowd yakni interaksi yang didasarkan pada perasaan yang sama dan keadaan-keadaan fisiologis yang sama.
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded dogmatic) dimensi kultur seyogianya mendahului dimensi lainnya, karena dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system).3
Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Dari ketiga unsur pembentuk sistem hukum menurut Friedman, kultur hukumlah (legal culture) yang mendahului dua unsur lainnya (Lubis, 2000). Penulis sepakat dengan pendapat ini karena sesungguhnya dalam tatanan kehidupan masyarakat tentunya sudah terdapat nilai-nilai yang secara natural terbentuk dan hidup di dalam proses interaksi sosial yang berlangsung. Mendahului dalam hal ini bukan berarti yang terpenting dari kedua unsur lainnya4.
Roscou Pound yang merupakan pionir dari aliran sociological jurisprudences berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu hubungan kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Selanjutnya Roscou Pound berpendapat bahwa hukum itu merupakan a tool of social engineering yang terjemahannya hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat. Lebih lanjut menurut Roscou Pound, pada saat terjadinya imbangan antara kepentingan dalam masyarakat maka yang akan muncul adalah keinginan hukum.5
- Prof. Dr. MD. Shodiq, S.H.,M.H, Budaya Hukum, Solok, PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2023, hal 19 ↩︎
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/17/190000469/masyarakat-multikultural-pengertian-dan-ciri-ciri?page=all. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2023 ↩︎
- Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan
kewarganegaraan transformative, Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, Oktober 2017 ↩︎ - Ibid ↩︎
- Eman Sulaiman, HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat), Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013, hlm 100 – 110 ↩︎
Disarikan dari berbagai sumber tim nebisidem.com