
Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural
nebisidem.com – Apa yang dimaksud “budaya hukum” adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum.1
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan. Akar dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Banyaknya struktur kebudayaan ini disebabkan banyaknya suku bangsa yang mempunyai struktur budaya sendiri, yang berbeda dengan budaya suku bangsa lain. Pada hakikatnya, konsep masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak suku bangsa dan budaya dengan beragam adat istiadat. Dalam kerangka hidup bersama berdampingan satu sama lain yang sederajat dan saling berinterseksi dalam suatu tatanan kesatuan sosial politik. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Ini dibuktikan dengan banyaknya suku dan kebudayaan.2
Pada pembentukan hukum yang orientasinya tertuju pada perbuatan, maka fokus utamannya adalah apakah yang terjadi didalam kenyataan, menurut Arnold M. Rose, pola-pola interaksi sosial didalam masyarakat dapat digolongkan ke dalam:
- Pola tradisional yang terjadi apabila warga masyarakat diperikelakuan terhadap warga-warga lainnya atas dasar norma dan kaidah dan nilai sama sebagaimana diajarkan oleh warga masyarakat.
- Pola Audience yaitu interaksi yang didasarkan pada pengertian yang sama yang diajarkan oleh suatu sumber secara individual.
- Pola publik yang merupakan interaksi yang didasarkan pada pengertian-pengertian sama yang diperoleh melalui komunikasi langsung.
- Pola Crowd yakni interaksi yang didasarkan pada perasaan yang sama dan keadaan-keadaan fisiologis yang sama.
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded dogmatic) dimensi kultur seyogianya mendahului dimensi lainnya, karena dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system).3
Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Dari ketiga unsur pembentuk sistem hukum menurut Friedman, kultur hukumlah (legal culture) yang mendahului dua unsur lainnya (Lubis, 2000). Penulis sepakat dengan pendapat ini karena sesungguhnya dalam tatanan kehidupan masyarakat tentunya sudah terdapat nilai-nilai yang secara natural terbentuk dan hidup di dalam proses interaksi sosial yang berlangsung. Mendahului dalam hal ini bukan berarti yang terpenting dari kedua unsur lainnya4.
Roscou Pound yang merupakan pionir dari aliran sociological jurisprudences berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu hubungan kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Selanjutnya Roscou Pound berpendapat bahwa hukum itu merupakan a tool of social engineering yang terjemahannya hukum sebagai pranata sosial atau hukum sebagai alat untuk membangun masyarakat. Lebih lanjut menurut Roscou Pound, pada saat terjadinya imbangan antara kepentingan dalam masyarakat maka yang akan muncul adalah keinginan hukum.5
- Prof. Dr. MD. Shodiq, S.H.,M.H, Budaya Hukum, Solok, PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2023, hal 19 ↩︎
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/17/190000469/masyarakat-multikultural-pengertian-dan-ciri-ciri?page=all. Diakses pada tanggal 31 Oktober 2023 ↩︎
- Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan
kewarganegaraan transformative, Jurnal Civics Volume 14 Nomor 2, Oktober 2017 ↩︎ - Ibid ↩︎
- Eman Sulaiman, HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat), Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Januari 2013, hlm 100 – 110 ↩︎
Disarikan dari berbagai sumber tim nebisidem.com
nebisidem21
29 Apr 2026
Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan tersangka …
nebisidem21
20 Oct 2024
nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Dalam …
nebisidem21
18 Oct 2024
nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntut Umum mempunyai wewenang : Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
nebisidem21
18 Oct 2024
nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu. Penyelidik Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat …
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara pidana terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan Pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Kewenangan mengadili pada setiap tingkatan Pengadilan tersebut diatur dalam pasal 84, 85, 86, 87, 88 KUHAP sebagai berikut : Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai …
nebisidem21
17 Oct 2024
nebisidem.com – Berdasakan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP ditentukan sebagai berikut : Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana ketentuan dalam pasal 79, Pasal 80, daan Pasal 81 KUHAP, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya, ketentuan pasal 82 …
07 Feb 2024 98 views
Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and …
07 Feb 2024 56 views
TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can …
07 Feb 2024 55 views
The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and financed Hamas, and other Hamas leaders, experts said. Al-Arouri, the commander of Hamas’ military wing in the West Bank and deputy chairman of the group’s political bureau, was a …
07 Feb 2024 47 views
President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his …
07 Feb 2024 39 views
Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in …
Comments are not available at the moment.