Skip to content
nebisidem.com
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
    • Hukum
    • Opini
    • Edukasi
  • Peraturan
  • Download
Menu

Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru

Posted on April 29, 2026April 29, 2026 by nebisidem.com

Menurut KUHAP yang baru, saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sedangkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

Kewenangan Pemanggilan Seseorang oleh Penyidik dalam rangka penyidikan

Tugas dan wewenang penyidik salahsatunya adalah melakukan upaya paksa sesuai pasal 7 ayat 1 huruf f KUHAP. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 22 KUHAP menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Berdasarkan ketentuan ini, maka penyidik berwenang memanggil atau mendatangi setiap orang meskipun status hukum orang yang dipanggil belum diberikan penyidik dengan pembatasan selama tindakan penyidik tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan.

Dalam ketentuan pasal 26 KUHAP penyidik berwenang memanggil tersangka dan atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Selanjutnya prosedur pemanggilan sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat (1) Perkap 6 Tahun 2019  bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah penyidikan. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Meskipun tidak terdapat ketentuan tegas mengenai jangka waktu pemanggilan seseorang oleh penyidik, namun pasal 17 ayat (2) Perkap 6 Tahun 2019 telah cukup mengatur proses pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, hal mana ketentuan dimaksud merujuk pasal 278 KUHAP yang menegaskan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.

Demikian pula proses pemanggilan dalam tahap penuntutan di persidangan yang seolah-olah memiliki frasa berbeda dengan pemanggilan dalam tahap penyidikan. Pasal 200 ayat (3) KUHAP dalam penjelasannya bahwa pemanggilan yang sah dilakukan dengan surat panggilan dan surat panggilan diterima oleh terdakwa dan saksi dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum siding dimulai.

Penjelasan pasal 200 ayat (3) berbunyi :

Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.

Kesimpulan Singkat

Pemanggilan seseorang oleh penyidik menurut KUHAP dan Perkap dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Maka merujuk pasal 278 ayat (1) KUHAP dan penjelasan pasal 200 ayat (3) KUHAP, jangka waktu yang wajar adalah jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pemeriksaan dimulai. (Tim)

Oleh : Ryanto Sirait, SH, MH, M.Kn

Bagikan:
  • Messenger
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Gmail
  • Facebook
    0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Pos Terbaru

  • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP BaruApril 29, 2026
  • nebisidem.com
    Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap TerabaikanOctober 20, 2024
  • nebisidem.com
    Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024October 18, 2024
  • nebisidem.com
    Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAPOctober 18, 2024
No comments to show.

Arnold M. Rose budaya hukum budaya hukum indonesia budaya masyarakat multikultural Business cinema dowload kuhp baru hak terdakwa dan tersangka health Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum hukim pidana hukum pidana hukumpidana jaksa Keadilan Restoratif komponen sistem hukum KUHAP kuhap baru kuhp baru Lawrence M. Friedman masyarakat multikultural Mengadili Perkara restoratif penegakana hukum pengadilan pengeroyokan penuntut umum penyelidik penyidik peran budaaya hukum perma 1 tahun 2024 polisi polri pornografi Praperadilan Robert B. Seidman ryanto sirait sistem hukum sport surat panggilan polisi Tech terdakwa tersangka travel wewenang pengadilan world

Rating
5.0

nebisidem.com

Literasi Hukum Indonesia

    Navigasi

    • Kontak Kami
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
    • Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan
    • Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024
    • Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    ©2026 nebisidem.com | Design: Newspaperly WordPress Theme