Skip to content
nebisidem.com
Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
    • Hukum
    • Opini
    • Edukasi
  • Peraturan
  • Download
Menu
nebisidem.com

Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

Posted on October 18, 2024October 20, 2024 by nebisidem.com

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim1.

Penuntut Umum mempunyai wewenang 2:

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. Membuat surat dakwaan;
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. Melakukan penuntutan;
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. Melaksanakan penetapan hakim;

Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang3.

  1. Pasal 13 KUHAP ↩︎
  2. Pasal 14 KUHAP ↩︎
  3. Pasal 15 KUHAP ↩︎
Bagikan:
  • Messenger
  • Whatsapp
  • Twitter
  • Gmail
  • Facebook
    0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha


Pos Terbaru

  • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP BaruApril 29, 2026
  • nebisidem.com
    Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap TerabaikanOctober 20, 2024
  • nebisidem.com
    Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024October 18, 2024
  • nebisidem.com
    Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAPOctober 18, 2024
No comments to show.

Arnold M. Rose budaya hukum budaya hukum indonesia budaya masyarakat multikultural Business cinema dowload kuhp baru hak terdakwa dan tersangka health Hubungan Antara Sistem Hukum dan Budaya Hukum hukim pidana hukum pidana hukumpidana jaksa Keadilan Restoratif komponen sistem hukum KUHAP kuhap baru kuhp baru Lawrence M. Friedman masyarakat multikultural Mengadili Perkara restoratif penegakana hukum pengadilan pengeroyokan penuntut umum penyelidik penyidik peran budaaya hukum perma 1 tahun 2024 polisi polri pornografi Praperadilan Robert B. Seidman ryanto sirait sistem hukum sport surat panggilan polisi Tech terdakwa tersangka travel wewenang pengadilan world

Rating
5.0

nebisidem.com

Literasi Hukum Indonesia

    Navigasi

    • Kontak Kami
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Jangka Waktu Surat Panggilan Menurut KUHAP Baru
    • Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan
    • Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai Perma No. 1 Tahun 2024
    • Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    ©2026 nebisidem.com | Design: Newspaperly WordPress Theme