Siapa dan Apa Saja Kewenangan Penyelidik dan Penyidik Dalam KUHAP

nebisidem.comfoto / bareskrim polri

nebisidem.com – Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentuan tentang Penyelidik, Penyidik dan Penyidik Pembantu.

Penyelidik 

Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia1.

a. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :2

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Mencari keterangan dan barang bukti;
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :3

  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut diatas, Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik4.

Penyidik 

Penyidik adalah 5:

  1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia; dan
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang

(1) Penyidik Pejabat Polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang 6 :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat polisi 7 dan dalam melakukan tugasnya sebagaimana tersebut diatas penyidik Penyidik Pejabat Polisi dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Penyelidik dan Penyidik Pejabat Polisi mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang8.

Penyidik Pembantu

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan9. Syarat kepangkatan Penyidik dan Penyidik Pembantu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik10. dan Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum11.

Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jelas dimana perbedaan penyelidik dan penyidik baik syarat formil maupun dalam bentuk kewenangan yang dimiliki. KUHAP dengan jelas mengatur siapa penyelidik dan siapa penyidik termasuk kewenangan yang dimiliki oleh penyelidik dan penyidik tersebut.

  1. Pasal 4 KUHAP ↩︎
  2. Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP ↩︎
  3. Ibid, huruf b ↩︎
  4. Ibid, ayat (2) ↩︎
  5. Pasal 6 KUHAP ↩︎
  6. Pasal 7 ayat (1) KUHAP ↩︎
  7. pasal 7 ayat (2) KUHAP ↩︎
  8. pasal 9 KUHAP ↩︎
  9. Pasal 10 KUHAP ↩︎
  10. Pasal 11 KUHAP ↩︎
  11. Pasal 12 KUHAP ↩︎