Apa Saja Kewenangan Penuntut Umum Menurut KUHAP

nebisidem.comfoto / hukumonline.com

nebisidem.com – Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim1.

Penuntut Umum mempunyai wewenang 2:

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. Membuat surat dakwaan;
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. Melakukan penuntutan;
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. Melaksanakan penetapan hakim;

Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang3.

  1. Pasal 13 KUHAP ↩︎
  2. Pasal 14 KUHAP ↩︎
  3. Pasal 15 KUHAP ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *