Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Yang Dalam Prakteknya Kerap Terabaikan

nebisidem.comfoto seorang terdakwa dalam pemeriksaan persidangan /sumber : akurasi.id

nebisidem.com – Meskipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana tidak serta merta seluruh hak-nya menjadi hilang atau dicabut. Hal tersebut merujuk pada pinsip dasar hukum pidana Indonesia yang menganut prinsip Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah) yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah.

Dalam arti seorang tersangka maupun terdakwa tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dilindungi meskipun seseorang berstatus sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Lalu apa saja hak-hak tersangka maupun terdakwa menurut hukum.

Berikut ini adalah hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana ketentuan dalam KUHAP 1:

  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim2.
  5. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 KUHAP3.
  6. Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 KUHAP4.
  7. Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam KUHAP5.
  8. Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya6.
  9. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka7.
  10. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan KUHAP8.
  11. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya9.
  12. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak10.
  13. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya11.
  14. Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum12.
  15. Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan13.
  16. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis14.
  17. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan15.
  18. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum16.
  19. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya17.
  20. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat18.
  21. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP19.

Hak Tersangka maupun Terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan 20:

  1. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
  2. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Sumber : KUHAP

  1. Pasal 50 KUHAP ↩︎
  2. Pasal 52 KUHAP ↩︎
  3. Pasal 53 ayat (1) KUHAP ↩︎
  4. Ibid, ayat (2) ↩︎
  5. Pasal 54 KUHAP ↩︎
  6. Pasal 55 KUHAP ↩︎
  7. Pasal 56 KUHAP ↩︎
  8. Pasal 57 ayat (1) ↩︎
  9. Pasal 57 ayat (2) ↩︎
  10. Pasal 58 KUHAP ↩︎
  11. Pasal 59 KUHAP ↩︎
  12. Pasal 60 KUHAP ↩︎
  13. Pasal 61 KUHAP ↩︎
  14. Pasal 62 ayat (1) ↩︎
  15. Pasal 63 KUHAP ↩︎
  16. Pasal 64 KUHAP ↩︎
  17. Pasal 65 KUHAP ↩︎
  18. Pasal 67 KUHAP ↩︎
  19. Pasal 68 KUHAP ↩︎
  20. Pasal 51 KUHAP ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *